Mitra News Sukabumi - Seorang sopir perusahaan berinisial E (46), yang bekerja di sebuah perusahaan di Warudoyong, Kota Sukabumi, nekat menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp500 juta. Untuk menutupi perbuatannya, E melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Polsek Warudoyong pada Rabu (5/3/2025).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota pada Senin (24/3/2025), menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Warudoyong bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan.
"Setelah gelar perkara, kami memanggil saudara E kembali untuk dimintai keterangan di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (15/3/2025)," ujar AKBP Rita Suwadi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa laporan E mengenai pencurian dengan kekerasan hanyalah rekayasa untuk menutupi tindak penggelapan yang telah dilakukannya.
“Pelaku, yang bekerja sebagai sopir sejak tahun 2010, telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dua tahun terakhir dengan total kerugian mencapai Rp500 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Rita mengungkapkan bahwa dalam aksinya, E dibantu oleh seorang pelaku lain berinisial BP (41), warga Citamiang. "Barang yang dilaporkan dicuri ternyata dititipkan kepada BP," tambahnya.
Untuk menyempurnakan skenario palsunya, E bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri dengan pisau agar seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku mengaku membuat skenario tersebut untuk mengelabui pihak perusahaan dan kepolisian, sehingga peristiwa itu tampak nyata,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp89.900.000, kaleng kue, sepeda motor, sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana, sepotong kaos, dan selembar surat tanda penerimaan laporan dari Polsek Warudoyong.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Terhadap keduanya, kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena setiap laporan yang diterima kepolisian akan diteliti dan diproses secara profesiona