Mitra News Sukabumi – Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan empat anggota kelompok Allstar yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Keempat orang tersebut adalah AT, seorang pelajar/mahasiswa asal Sukabumi; HI (24) dan FT (25) dari Cibeureum, Kota Sukabumi; serta H (31) dari Cikole, Kota Sukabumi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian No. LP/A/03/II/2025/SPKT SAT.RESKRIM/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 26 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan keempat terduga anggota kelompok Allstar saat mereka kedapatan membawa senjata tajam.
“Keempat terduga anggota kelompok Allstar ini kami tangkap karena saat kejadian mereka membawa senjata tajam,” ujar AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025).
Menurut Kapolres, senjata tajam tersebut ditemukan bersamaan dengan penangkapan para pelaku yang diduga tengah melakukan aksi tawuran di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Tatang Mulyana, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut berawal dari kesepakatan kedua kelompok geng motor yang saling menantang melalui media sosial. Setelah menentukan lokasi, mereka berkumpul dan melakukan konvoi dengan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam.
“Bahkan, yang lebih mirisnya lagi, aksi tawuran ini mereka siarkan langsung di media sosial,” ujar Kasat Tatang Mulyana.
Bentrok antara kedua kelompok pun tak terhindarkan, mengakibatkan empat orang menjadi korban luka-luka. Bahkan, salah satu anggota kelompok Allstar dilaporkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa senjata tajam yang diamankan berasal dari kedua kelompok yang terlibat tawuran.
“Terbukti senjata tajam yang kami amankan ini digunakan oleh kedua belah pihak yang sebelumnya sudah kami lakukan penyelidikan,” katanya.
Sebagai penegak hukum, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku aksi kriminal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Apabila aksi seperti ini sudah sampai melukai orang lain, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya