Mitra News Sukabumi - Polres Sukabumi Kota mengamankan EH (34), ART (Asisten Rumah Tangga) sebagai tersangka tindak pidana pencurian, di perumahan pesona pangrango blok N no 8, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/1/2025).
Tersangka EH diamankan setelah dilaporkan oleh majikannya setelah ketahuan melancarkan aksi liciknya berupa menukar perhiasan emas majikannya senilai Rp 697 juta dengan emas tiruan atau imitasi.
"Adapun barang berharga yang dicuri terduga pelaku adalah berupa 1 buah cincin berlian kelopak bunga dengan kode barang 4311 3270, 1buah cincin emas bermata gyok warna hijau dikelilingi berlian,1 buah kalung rantai warna emas dengan berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru, 1buah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram,"kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (13/1/2025).
Rita mengungkapkan, tindak pidana pencurian dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan oktober hingga bulan desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp 697 juta.
"Terduga pelaku ini telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sebanyak 2 kali yaitu dari bulan mei 2023 sampai dengan bulan juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban pada tanggal 29 september 2024,"ungkapnya.
Rita menjelaskan, saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di mapolres sukabumi kota.
"Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,"tandasnya. (Her