Paguyuban Pasundan Sukabumi Bareng STH Pasundan Sukabumi Gandeng DPMD Gelar Seminar Revitalisasi Pemberdayaan Pemerintah Desa Hukum dan Tata Kelola Desa

 


Mitra news Sukabumi - Paguyuban Pasundan Kota Sukabumi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, gelar kegiatan seminar Revitalisasi Pemberdayaan Pemerintah Desa, Hukum dan Tata Kelola Desa, "Penguatan Kapasitas Kepala Desa Diera Tranparansi dan Akuntabilitas", kegiatan digelar di Gedung Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan, Jalan Pasundan No 117 Kota Sukabumi, Kamis (23/1/2025).

 

Informasi yang dihimpun, kegiatan yang digagas Paguyuban Pasundan Kota Sukabumi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman para Kepala Desa Se-Kabupaten Sukabumi, dalam pengelolaan pemerintahan desa yang baik, transparan dan akuntabel, dihadiri tokoh Pakar Hukum Universitas Pasundan dan STH Pasundan Sukabumi, Dr. Cece Suryana, SH., MH., Dr. Dudi Warsudi, SH., MH dan Dr. Hayatun Hamid, SH., MH. sebagai narasumber, Ketua Komda Wilayah II Paguyuban Pasundan, Dr. Abah Ruskawan, Tokoh Alumni STH Pasundan Wibowo Hadikusumah, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah, Ketua Pelaksana M. Fajar Purnama, S.Kom dan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi.

 

Ketua Komda Wilayah II Paguyuban Pasundan, Dr. Abah Ruskawan, mengatakan seminar dilaksanakan berkat kerjasama Paguyuban Pasundan wilayah II dengan berbagai pihak, seperti Pasundan Today, Mega Suara, DPMD dan organisasi desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

 

"Kegiatan seminar hari ini, bahwa kami punya harapan dan keinginan kedepan agar para kepala desa yang ada di Kabupaten Sukabumi, lebih mudah meminimalisir permasalahan permasalahan yang kaitannya dengan masalah hukum," kata Dr. Abah Ruskawan

 

Abah melihat banyak kepala desa yang buta atau cacat hukum, terutama kepala desa yang saat ini dengan banyaknya anggaran yang harus di kelola dengan baik, sedang SDM di desa sangat miskin wawasan hukum, karena rata rata pendidikan masyarakat di Sukabumi hingga SMP, tidak sedikit menemukan kendala dan tidak mecingnya antara BPD dengan Kepala Desa.

 

"Kedepan kami juga berusaha, agar orang yang berilmu ditinggikan derajatnya dan bukan hanya ilmu administrasi saja, tentunya ilmu hukumnya harus dikuasai, kalau melek hukum nanti tidak akan melanggar hukum, dengan anggaran yang dikelola begitu banyak, bisa gak para kepala desa itu tidak meninggalkan tempat kerja tapi belajar hukum," jelas Abah.

 

Menurut Abah, Kabupaten Sukabumi yang sangat luas dengan 47 kecamatan dan 381 kepala desa, Abah berkeinginan mencoba membuat model desa satu kecamatan satu desa, tentunya harus bekerja sama dengan praktisi yang ada di lapangan.

 

"Kami kedepan akan bekerjasama dengan APDESI, Parade Nusantara, DPMD juga DPRD, untuk memberikan dulu pemahaman bahwa pentingnya bahwa kepala desa taat hukum. Semoga setelah seminar ini, bisa memberikan masukan yang membawa perubahan untuk seluruh kepala desa," tandasnya

 

Ditempat yang sama Ketua STH Pasundan, Dudi Warsudin, dalam wawancaranya kepada media mitra news menjelaskan bahwa seminar ini merupakan hasil kolaborasi antara STH Pasundan, Paguyuban Pasundan, dan para kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

 

“Ini adalah kali pertama kami menyelenggarakan kegiatan semacam ini, dan harapannya bisa menjadi awal yang baik untuk meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya

 

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola desa yang baik dan benar, khususnya dalam pelaksanaan anggaran desa. Dudi menekankan bahwa banyak kepala desa masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga rawan terjerat persoalan hukum.

 


"Kami menyadari bahwa penggunaan anggaran desa dan alokasi dana desa sering menjadi persoalan yang meresahkan. Oleh karena itu, selain memberikan edukasi hukum melalui seminar ini, kami juga menyediakan layanan konsultasi hukum, pendidikan paralegal, hingga membuka kesempatan kuliah di STH Pasundan dengan fasilitas perkuliahan hybrid". Ungkapnya.

 

Dudi menambahkan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencerdaskan masyarakat, khususnya perangkat desa, agar mereka tidak hanya memahami ilmu hukum secara teoritis tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan desa

 

Dikatakan Dudi STH Pasundan berkomitmen untuk melanjutkan program-program edukasi hukum yang berfokus pada perangkat desa. Rencananya, kampus ini juga akan mendirikan lembaga pendidikan khusus paralegal dan menjalin kerja sama lebih intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung desa-desa di Kabupaten Sukabumi

 

Sementara itu, salah satu peserta seminar, Cecep Andi Rusnawan, Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, mengapresiasi pelaksanaan seminar ini. Menurutnya, kolaborasi antara akademisi dan pemerintahan desa adalah langkah yang sangat strategis. “Kegiatan ini sangat luar biasa. Salah satunya karena mendukung program pembangunan desa seperti yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Pengetahuan hukum menjadi krusial untuk mendukung.


 

Lebih baru Lebih lama