Mitra News Sukabumi - Entah apa yang ada dalam pikiran TS alias A (45) seorang penjaga sekolah di Kecamatan Gunung Puyuh,Kota Sukabumi. Pria yang usianya mendekati separuh abad ini tega mencabuli siswi kelas 2 SD.
Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru menginjak usia 8 tahun yang sepatutnya di jaga dan disayangi. Lebih parahnya, TS sudah melakukan hal bejat itu selama 5 kali.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwardi menyampaikan, awal TS melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang dan satu unit HP.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,"katanya.
Rita menjelaskan, tersangka TS saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/b/03/i/2025/spkt/polres sukabumi kota/polda jawa barat, tanggal 02 januari 2025.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun,"jelasnya.
Rita mengungkapkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak – anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut, karna kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,"tandasnya.
Sementara, saat di wawancarai, tersangka TS seperti tidak menunjukan rasa penyesalanya. TS bersikap dingin dan hanya melontarkan beberapa kata.
"Saya nekad melakukan itu karena tidak mendapat kebutuhan biologis dari istri,"singkatnya (HL)