Pemkab Sukabumi Perpanjang Status tanggap darurat bencana


Mitranews Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana akan memperpanjang status tanggap darurat bencana. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman usai memimpin rakor tanggap darurat bencana dalam rangka evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Selasa (10/12/2024). 

 

Menurut Sekda, terdapat berbagai hal yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana. Hal itu seperti curah hujan yang masih tinggi, terdapat dua korban yang belum ditemukan, hingga jumlah pengungsi yang banyak.

 

“Curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember mendatang, juga berdasarkan data yang ada sampai saat ini masih ada 2 orang yang hilang belum ditemukan dari 12 korban jiwa,” ucap Sekda, Selasa (10/12).

 

“Selain itu, jumlah mengungsi mencapai 913 KK atau 2.988 jiwa yang sangat membutuhkan perjhatian kita,” ujarnya.

 

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dari 11-17 Desember 2024.

 

“Sebelum tanggap darurat telah ditetapkan selama tujuh hari sampai 10 Desember. Namun melihat sejumlah hal,sehingga kami putuskan untuk memperpajangnya,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda pun meminta semua camat untuk terus memonitor di lapangan, terutama 39 kecamatan yang terdampak bencana.

 

“Para camat harus terus monitor di lapangan. laporkan kebutuhan para warga,”tegasnya.

 

Lebih baru Lebih lama