Tidak Sesuai Fakta dan Bukti dilapangan, Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi Kasus Dugaan Money Pilitic, Statusnya di Berhentikan

 


Mitra News Sukabumi  – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Sukabumi tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan politik uang dan kampanye di sarana tempat ibadah yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024

 

Pada tanggal 26 September 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menerima laporan terkait adanya dugaan kampanye di luar jadwal dan politik uang serta penggunaan sarana tempat ibadah

 

Saat di temui pada hari rabu (02/10/2024) oleh awak media di Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan.Pihaknya telah memanggil dan klarifikasi terhadap beberapa saksi, Termasuk juga telah konsultasi kepada ahli dan pimpinan provinsi berkaitan dengan pemenuhan syarat formil materiil untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 

"Dalam tahapan klarifikasi kami menemukan beberapa informasi yang berkaitan dengan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan pelapor ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan,". Jelasnya

 

Firman menyampaikan. Atas dasar hal itu, maka statusnya diberhentikan, Karena tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

 

“Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan money politics dan penggunaan tempat ibadah tersebut sebagai informasi awal Bawaslu”. Ujarnya 

 

Firman menegaskan. Itu akan kami jadikan informasi awal lagi dan kami akan melakukan penelusuran kembali. Kalau misalkan itu terpenuhi unsur money politics dan penggunaan sarana ibadahnya akan kami tindak lanjuti kembali di Gakkumdu. (Sun)

 

Lebih baru Lebih lama