Pengawasan Siber Bawaslu Kota Sukabumi Terhadap Dugaan Pelanggaran Konten Internet dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024



Mitranews Sukabumi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah melaksanakan pengawasan intensif terhadap konten internet terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER). Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran dalam penyebaran informasi yang dapat memengaruhi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Sukabumi

 

Selama proses pengawasan SIBER, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan akun media sosial Tiktok yang diduga telah memposting konten dengan indikasi dugaan pelanggaran. Konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, terdapat pula ajakan yang mengarah pada tindakan untuk tidak memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya dalam Pasal 73 yang melarang setiap orang menghalangi pemilih menggunakan hak suaranya, termasuk ajakan untuk golput atau tidak memilih.

 

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dibahas lebih lanjut. Setelah melalui pembahasan di Gakkumdu, diputuskan untuk meneruskan temuan SIBER ini kepada Kepolisian Resor Kota Sukabumi (POLRES Sukabumi Kota). Laporan yang disampaikan berisi dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 


“Bawaslu Kota Sukabumi telah membentuk tim khusus untuk pengawasan SIBER, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024. Dalam pengawasan ini, kami menemukan dugaan pelanggaran serius terkait konten internet, dan kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut ke POLRES Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yasti Yustia Asih.

 

Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berjalan dengan baik, termasuk di ranah digital. Dalam konteks pemilu di era digital, pengawasan terhadap konten internet menjadi semakin penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat diharapkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tetap jujur, adil, dan bebas dari provokasi yang mengarah pada konflik atau disinformasi.

 

Pengawasan terhadap dunia maya adalah tantangan baru dalam setiap proses Pemilihan Kepala Daerah. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital lainnya, Bawaslu Kota Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet, terutama dalam membagikan informasi terkait Pemilihan Kepala Daerah. Keberadaan tim pengawasan SIBER merupakan langkah konkret dalam menghadapi tantangan tersebut. Bawaslu berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian, disinformasi, dan provokasi yang dapat merusak tatanan demokrasi.

 

Dengan adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas dari Bawaslu, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kota Sukabumi dapat berlangsung secara damai dan demokratis. Mari bersama-sama menjaga ruang digital kita agar tetap sehat dan kondusif bagi kepentingan seluruh masyarakat

 

Sumber : Humas Bawaslu Kota Sukabumi

 

Lebih baru Lebih lama