Mitranews Sukabumi - Sukabumi, 30 Oktober 2024, Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dengan nomor laporan 006/PL/PW/Kota/13.08/X/2024 yang dilaporkan pada tangggal 15 Oktober 2024 terkait adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh terlapor yang berstatus PNS di Wilayah Kota Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan. Bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang bahwa Bawaslu Kota Sukabumi mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
"Bawaslu Kota Sukabumi telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dan telah mendapati keterangan yang berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari para pihak. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran terhadap laporan dengan nomor register: 006/REG/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 menyatakan laporan pelapor telah melanggar Peraturan Perundang-undangan hukum lainnya yakni Netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022,Nomor:1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam Lampiran II Huruf B poin (6), Pelanggaran Disiplin bagi ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan/calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD /Gubernu/Wakil Gubernur / Bupati/Wakil Bupati / Walikota/Waki Walikota) dan Meneruskan pelanggaran tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).". Jelasnya
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU Tegakan Keadilan Pemilu…