Mitranews Sukabumi - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terus melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan mengusung tema "menjaga Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024". Kegiatan tersebut dilakukan bersama seluruh stakeholder disalah satu hotel di Jalana Selabintana, Kota Sukabumi,Jumat (25/10/2024).
Maksud dan tujuannya dalam upaya pencegahan keberpihakan ASN kepada Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Sukabumi pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan. Kegiatan hari ini berkaitan dengan netralitas ASN yang dimana kami telah mengeluarkan beberapa upaya pencegahan terhadap netralitas ASN berkaitan dengan terselengaranya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan wakil Gubernur
Firman menyampaikan, sementara ini Bawaslu Kota Sukabumi sudah menangani dua kasus terkait dengan netralitas ASN termasuk dalam penyelenggaraan Haornas lalu.
"Yang pertama yang berhubungan dengan Haornas dan yang kedua terkait salah satu Camat di Kota Sukabumi. Sanksi yang diterapkan ada dua yaitu sanksi kode etik dan disiplin,"ujarnya.
Firman mengungkapkan, dua kasus netralitas ASN ini sudah diteruskan rekomendasinya ke BKN dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke BKSDM.
"Isi rekomendasinya menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN. Untuk sanksinya merupakan kewenangan BKN dan BKSDM,"ungkapnya.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Firman, Bawaslu Kota Sukabumi akan gencar melakukan upaya sosialisasi sebagai upaya bentuk pencegahan termasuk koordinasi dengan PJ Wali Kota Sukabumi.
"Beliau responsif juga terkait dengan upaya pencegahan ini, kemungkinan Selasa mendatang kita bersama Pak PJ akan melakukan kegiatan yang sama," Tegasnya. (Sun)