Bawaslu Kota Sukabumi Sampaikan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pada Acara Haornas, Tidak ditemukan Pelanggaran Pemilihan di Pilkada 2024

 


Mitra News Sukabumi - Sukabumi 07 Oktober 2024, Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima informasi awal pada tanggal 22 September 2024 yakni terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan pada acara Hari Olahraga Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 di lapangan merdeka Kota Sukabumi.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara. Senin (07/10/2024). Mengatakan. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa temuan dugaan pelanggaran Pemilihan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan. Dalam hal informasi awal disampaikan, Bawaslu Kota Sukabumi telah membentuk tim klarifikasi untuk melakukan penelusuran informasi awal tersebut.

 

“Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Sukabumi telah melakukan Penelusuran informasi awalyang dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2024 dan menjadikan temuan hasil penelusuran tersebut sebagai dugaan pelanggaran pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan nomor register: 002/REG/TM/PW/Kota/13.08/09/2024 yang diduga melanggar pasal Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilakukan oleh Tejo Condro Nugroho (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sukabumi.”. Jelasnya

 

Firman menyampaikan. Bawaslu Kota Sukabumi telah melakukan penanganan pelanggaran atas temuan dugaan pelanggaran bersama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian maupun dari unsur kejaksaan yang dilakukan selama 5 hari dan telah mendapati keterangan yang berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari para pihak. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran atas temuan dugaan pelanggaran terhadap temuan dengan nomor register: 002/REG/TM/PW/Kota/13.08/09/2024 menyatakan tidak terdapat pelanggaran sebagaimana yang disangkakan.

 

“Akan tetapi bawaslu Kota Sukabumi menyatakan bahwa temuan tersebut telah melanggar perundang-undangan hukum lainnya yakni Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan Pasal 11 hurup (c) Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan ”Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”. Pungkasnya

 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU Tegakan Keadilan Pemilu

 

 

 

 


Lebih baru Lebih lama