Kpu Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi Kampanye dan Laporan Dana Kampanye pada Pilkada 2024. Ada larangan kampanya, ada tiga sumber dana kampanye. Ini jelasnya



Mitra news Sukabumi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi kampanye dan laporan dana kampanye, bertempat di Kantor KPU, Jumat (20/9/24)


Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, anggota bawaslu kota sukabumi,perwakilan partai politik, serta  unsur TNI/Polri.


Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Seni Soniasih, menekankan pentingnya pemahaman mengenai larangan-larangan yang berlaku selama masa kampanye. Meskipun belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur secara rinci tentang kampanye, beberapa poin penting perlu diperhatikan oleh tim pasangan calon.


"Larangan yang harus diperhatikan, antara lain, adalah tidak membuat hinaan atau adu domba terhadap pasangan calon lainnya," ungkap Soni. Ia juga menyoroti pentingnya tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.


Di tempat yang sama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Dikrillah, menjelaskan beberapa hal penting mengenai pelaporan dana kampanye. Setiap pasangan calon kepala daerah diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye dari tanggal 27 Agustus hingga 24 September 2024. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus disampaikan pada 24 September 2024, dengan perbaikan yang dapat dilakukan antara 25 hingga 27 September 2024. Hasil audit LADK akan diumumkan pada 12 hingga 14 Desember 2024.


Dikrillah juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat tiga sumber dana kampanye, sumbangan partai politik, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta. Untuk partai politik non pengusul, besaran sumbangan maksimal adalah Rp 750 juta.



Masa kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Menjelang pelaksanaan kampanye, KPU akan mengadakan rapat untuk membahas pembatasan mobilisasi massa, agar kampanye dapat dilaksanakan dengan tertib.


“Dalam hal pembatasan mobilisasi massa, kami akan menerapkan metode pengenalan seperti ID card untuk kegiatan dalam ruangan, dan kami juga akan memperhatikan ketertiban lalu lintas untuk mobilisasi massa di luar gedung,” ujar Dikrillah.


Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses pemilihan di Kota Sukabumi.

Lebih baru Lebih lama