Bawaslu Kota Sukabumi terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi di Pilkada Tahun 2024

 


Mitra News Sukabumi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi mengusut dugaan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Walikota Sukabumi dilakukan, di sarana tempat ibadah. Bahkan, diduga ada bagi bagi uang di dalam amplop putih. 

 

Informasi yang diperoleh, dugaan kampanye di tempat ibadah dan money politik ini terjadi, di Masjid Al-Jihad Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada 24 September 2024 lalu. Bahkan turut hadir pula salah satu paslon tersebut.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah saat di awak media di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi, Sabtu (28/9/2024). Mengatakan. Kami Bawaslu Kota Sukabumi menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pada pemilihan pada 27 September 2024,” 

 

Ia mengaku sudah dilakukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materil terkait dugaan pelanggaran tersebut serta meregister laporan tersebut, lalu dibahas di Gakkumdu. 

 

Firman mengatakan, ini merupakan hari kedua pemeriksaan. Di mana, pemeriksaan hari pertama berkaitan dengan pelapor dan saksi pelapor dan hari kedua sampai dengan hari selanjutnya akan terus dilakukan. 

 

Sebab lanjut Firman, untuk proses penanganan pelanggaran Pilkada diterapkan H3+2 dan deadline pada 1 Oktober 2024. Sehingga pada tanggal itu sudah ada pembahasan akhir bersama gakkumdu. 

 

“Terkait keterpenuhan bisa dilanjutkan ke penyidikan bisa ataupun tidaknya itu tanggal 1 Oktober. Pasalnya saat ini belum bisa menyimpulkan apakah itu terpenuhi ataupun tidak masih ada pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan laporan ini,” jelasnya. 

 

Firman menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni kampanye di luar jadwal, money politik dan kampanye di tempat ibadah yang akan diperdalam. 

 

“Kalau bersentuhan langsung dengan pasangan calon (bisa gugur-red) tetapi kalau dalam klausul dalam Pilkada pemberi dan penerima. Kalau tidak terputus di pasangan calon bisa di timnya” terang Firman. 

 

Disinggung mengenai sanksi pelanggaran, ia menerangkan dalam video yang beredar dugaan yang membagikan uang adalah tim paslon. Namun belum bisa menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya karena masih proses. 

 

“Sebelum ke langkah yang diambil, kami ingin mengetahui terlebih dulu posisi kasusnya seperti apa,” kata Tim Advokasi Paslon Wali Kota Sukabumi Muraz-Andri, Angga Perwira kepada wartawan di Sentra Gakkumdu. 

 

Makanya tim datang ke Gakkumdu, pertama adalah merespon surat yang diberikan ke tim paslon. Angga mengatakan, tim ingin mengetahui posisi kasus di tahapan klarifikasi atau memang ditahapannya seperti apa. 

 

“Karena kalau melihat surat undangan memang ada beberapa hal yang harus kita minta klarifikasi disitu kalimatnya klarifikasi, tapi menghadapnya ke gakkumdu,” jelasnya. 

 

Menurut Angga, tim ingin mengetahui materi muatannya dan peristiwa hukum apa yang diadukan karena belum tahu. Sehingga tim paslon ingin mengetahui sekaligus mengklarifikasi dari bawaslu selaku yang menerima laporan. 

 

Terkait video dugaan membagi-bagikan uang Angga mengaku belum bisa menduga-duga karena fakta hukumnya harus di sampaikan, karena dari pelapor mengadukan ke bawaslu dan di bawaslu ini ada mekanisme internal yang belum tahu.”Makanya ini mau kita tanyakan ke bawaslu,” tegasnya. 

 

Lebih lanjut Angga mengatakan, sejauh ini belum ada langkah yang dilakukan tapi tentunya dengan terus mencermati kondisi yang ada hari ini. Intinya, tim akan menganalisa dan mengambil langkah hukum strategis dan apabila ditemukan dalam pencermatan itu terkait peristiwa hukum yang berdampak dugaan pelanggaran hukum maka akan mengambil langkah berikutnya. 

 

“Kami tim advokasi paslon Fahmi-Dida resmi mendatangi bawaslu beberapa hari lalu untuk melaporkan dugaan kampanye dan money politik yang diduga oleh paslon Muraz-Andri di tempat ibadah,” ujar Ketua Tim Advokasi Fahmi-Dida Hendra Bahtiar.


Di sisi lain, respon bawaslu yakni pelapor diundang untuk klarifikasi laporan dan berikan penjelasan dari video yang diterima yakni dugaan penggiringan opini kepada Muraz-Andri.

Selain itu video dugaan money politik dengan barang bukti amplop dan stiker paslon di dalamnya. Wakil Ketua Tim Advokasi Fahmi-Dida Aa Brata menambahkan, karangan kampanye di rumah ibadah melanggar UU No 1 tahun 2015 dan terkait politik uang di Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016

 

Lebih baru Lebih lama