Bawaslu Kota Sukabumi akan terus Awasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada Tahun 2024

 


Mitra news Sukabumi – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Sukabumi menghadiri kegiatan Serah terima, Penandatanganan Berita acara Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024. sabtu (28/9) bertempat di aula kantor KPU Kota Sukabumi

 

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Muhammad Aminuddin saat di wawancara oleh awak media menyampaikan. Kami Sesungguhnya di kegiatan ini hanya menghadiri, karena itu bagian dari kewajiban berdasarkan aturan perundang-undangan karena ada kewajiban KPU menterjemahkan dari undang-undang. Karena ada alat peraga kampanye yang difasilitasi melalui APBD yang anggaran itu ada di KPU selaku penyelenggara teknis.

 

“Jadi kami hadir  hanya sebagai undangan saja  yang menyaksikan desain-desain yang diserahkan oleh semua tim Pasangan calon, karena tim Pasangan calon harus menyerahkan desai APKnya itu dan harus di cetak oleh KPU semaksimal-maksimalnya H + 5  dari sejak pengundian nomor urut itu tuntas”. Jelasnya

 

Aminuddin menyampaikan. Sesungguhnya kalau untuk alat peraga kampanye ini kan dari sejak dimulainya masa kampanye tanggal 25 September 2024 ini, semua pasangan calon sudah dihalalkan berkampanye termasuk dengan pemasangan alat peraga kampanye, hari ini kan banyak APK yang tersebar dimana mana

 

“Saya menyakini itu yang belum dan yang bukan difasilitasi oleh KPU, itu hanya dicetak secara mandiri oleh tim Pasangan calon, dan itu dihalalkan oleh Bawaslu juga diperbolehkan”. Ucpanya

 

 


Aminuddin menambahkan. Hanya saja seperti tadi yang saya sampaikan kami meminta titik-titik yang memang telah dipasang oleh Pasangan calon karena kami perlu mengindentifikasi, kalau kemudian ada titik yang memang dilarang dianggap dilarang berdasarkan surat keputusan KPU nomor 261 itu harus di turunkan dan di turunkan oleh tim pasangan calon sesungguhnya kalau yang mandiri, kalau yang difasilitasi oleh KPU kalau salah nanti kita juga akan menegur untuk segera di pindahkan 

 

“Untuk titik-titik yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Jalam Perintis Kemerdekaan, terus di Bunderan Kimia Farma atau Adipura, di Bunderan depan Bank Mandiri, dan  di depan BPK Penabur yang Bunderan segitiga”.Jelasnya 

 

Aminuddin menegaskan. Semua titik itu dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, karena itu bagian dari taman kota yang harus di tertibkan dari berbagai alat peraga kampanye

 

“Kalau untuk alat peraga kampanye yang sudah dipasang secara mandiri oleh tim pasangan calon sampai dengan saat ini belum ada yang melanggar, karenasemua alat peraga kampanye yang dipasang berdasarkan titik yang memang dihalalkan oleh aturan KPU”. Tutupnya

Lebih baru Lebih lama