Bawaslu Kota Sukabumi terus lakukan Pengawasan di Pilkada 2024. Hasil kajian Dugaan pelibatan anak anak Dalam Proses Pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. ini Jelasnya


Mitra News Sukabumi - Dalam rangka menjaga transfaransi dan integritas proses demokratis, Bawaslu Kota Sukabumi merilis Informasi mengenai tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024


Bawaslu Kota Sukabumi telah melakukan tugas dan fungsinya yaitu mengawasi tahapan proses pendaftaran pasangan calon yang telah dilaksanakan pada hari selasa, 27 agustus 2024 sampi hari kamis, 29 Agustus 2024 kemarin


Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah Abdi Negara menyampaikan kepada awak media, Jum,at (30/08/2024).

Sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mulai dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, 


Jadwal tersebut sebagaimana tertuang dalam lampiran I Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.


"Tahapan Pencalonan dimulai dengan Proses Pendaftaran pasangan calon dimana di Kota Sukabumi sudah terdaftar tiga pasangan calon". Ucapnya

 

Firman menjelaskan, Bawaslu Kota Sukabumi melakukan fungsi pengawasan, tidak hanya memastikan KPU Kota Sukabumi melakukan proses pendaftaran sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, akan tetapi terhadap bakal pasangan calon pun pengawasan dilakukan


"Salah satu yang disoroti Bawaslu Kota Sukabumi adalah terkait pelibatan anak-anak dibawah umur dalam proses pendaftaran pasangan calon tersebut, Dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor NOMOR: 06.P/LHP/PM.01.02/08/2024, Bawaslu Kota sukabumi menemukan adanya dugaan pelibatan anak-anak dalam iring-iringan pendukung pasangan calon Ayep Zaki dan Boby Maulana". Katanya


Lanjut Firman, Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik yakni pada Pasal 15 Huruf a: Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.


"Aturan ini menyatakan bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik termasuk dalam pendafataran pasangan calon yang termasuk dalam tahapan pencalonan kepala daerah sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang perubahan dari PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, kegiatan pelibatan anak-anak atau warga negara yang tidak mempunyai hak pilih jelas dilarang oleh peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang No 35 Tahun 2024 Tentang Perlindungan anak".


Firman menyimpulkan. Hasil Kajian Bawaslu Kota Sukabumi menyatakan Pelibatan Anak-anak saat proses pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah tidak termasuk dugaan pelanggaran Pemilihan karena dalam Undang Undang pilkada larangan pelibatan warga yang tidak mempunyai hak pilih termasuk anak-anak tidak dicantumkan dengan jelas


"Tetapi Bawaslu Kota Sukabumi memasukan kategori pelanggaran tersebut masuk KePelanggaran Hukum Lainnya dimana Bawaslu merekomendasikan permasalah tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)". Imbuhnya


"Dalam rekomendasinya Bawaslu Kota Sukabumi Mengimbau agar DP2KBP3A memberikan imbauan kepada semua pasangan calon untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, dalam melaksanakan fungsi Pencegahannya Bawaslu juga akan memberikan Imbauan serupa kepada semua pasangan calon agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa khusunya dalam semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Sukabumi". Imbuhnya


Firman menegaskan. Pelanggaran hak anak dalam konteks agenda politik rutin seperti Pilpres dan Pilkada, adalah tanda absennya perspektif kepentingan terbaik bagi anak dan kurangnya kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak. Pelibatan anak dalam berbagai bentuk kegiatan Politik terutama aksi masa, termasuk kampanye dan lainnya, adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.


Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU Tegakan Keadilan Pemilu

Lebih baru Lebih lama