Bawaslu Kota Sukabumi, Dalam Pengawasan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Diduga ada Pelanggaran saat pendaftaran di hari ke 3


 

Mitranews Sukabumi - Bawaslu Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran saat pendaftaran pasangan Ayep Zaki - Bobby Maulana ke KPU Kota Sukabumi, Kamis, 29 Agustus 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terkait pelibatan anak saat mengantar pasangan tersebut mendaftar.


Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menjadi catatan baginya. Bahkan dirinya mengaku, akan segera membahasnya.


"Hasil pengawasan, terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Akan kami kaji secara mendalam untuk membuktikan pelanggaran atau bukan," ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024.


Menurutnya, proses kajian tersebut memerlukan waktu beberapa hari ke depan. Mengingat, perlu adanya klarifikasi terhadap sejumlah pihak. 


"Setidaknya perlu waktu tiga hari. Proses kajian dulu, kalau terpenuhi unsur dugaan terhadap keterlibatan anak baru kita proses verifikasi," ucapnya. 


Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara, menambahkan regulasi yang berkaitan kampanye dengan keterlibatan anak di bawah umur itu yang diawasi Bawaslu. Namun saat pendaftaran tidak diatur dalam regulasi, hanya saja diatur dalam undang-undang perlindungan anak. 


"Aturan di Perbawaslu itu anak di bawah umur hanya tidak diperbolehkan di masa tahapan kampanye. Cuman kita mengacu pada undang-undang perlindungan anak yang tidak terlibat dalam perpolitikan," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama