mitranewssukabumi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-9 (Sembilan) pada tahun sidang 2024, di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/05/2024).
Rapat Paripurna digelar dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini, dan semoga menjadi amal ibadah disisi Allah SWT,
“Alhamdulilah, pada hari ini telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadiPeraturan Daerah yang definitif, Penetapan Perda ini merupakan langkah maju dan sangat penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai Kabupaten Layak Anak, serta sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan anak-anak di Kabupaten Sukabumi dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal,” tandasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan bahwa kabupaten layak anak adalah kabupaten yang didalamnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak atau upaya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya dalam proses pembangunan berkelanjutan.
“Pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara legistatif dan eksekutif serta orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak yang perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai nota pengantar Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Bupati menjelaskan, bahwa laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan pada pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
“Laporan keuangan daerah di tahun 2023 telah diaudit oleh BPK-RI, proses audit ini memotret dari sudut penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penjelasan dalam menyajikan laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal (SPI), dan tertib serta patuhnya terhadap peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Bupati pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak atas diperolehnya kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap kinerja pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2023 dari BPK-RI.
“WTP yang kita terima merupakan yang ke-10 kali secara berturut-turut, atas hasil raihan WTP tersebut kami ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Pemerintah Daerah dapat kembali mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Editor : Sun