Mitranewssukabumi.com - Seribu massa aksi petani dan buruh menggelar aksi unjuk rasa yang ke empat kalinya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (06/07/2023)
Aksi Unjuk Rasa ini dengan tujuan mengawal sidang lanjutan terkait Uji Formil UU no 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Adapun masa yang turun dalam aksi ini adalah merupakan gabungan dari organisasi Tani anggota Konsorsium Pembaharuan Agraria ( KPA ) yang terdiri dari Serikat Petani pasundan (SPP),Persaudaraan petani suryakencana sukabumi ( PPSS ), Serikat Tani Indramayu ( STI ), Pemersatu Petani Cianjur ( PPC ), pergerakan petani banten ( P2B ), Serikat Tani mencirim bersatu ( STMB ) dan Serikat Tani simalingkar bersatu ( SPSB )
Kebijakan UUCK dinilai kontra dengan reforma agraria dan menyebabkan dampak buruk bagi kelompok masyarakat utamanya petani.
PPSS ( Persaudaraan Petani Suryakencana Sukabumi ) ikut seta dalam demo ini, dikarenakan 100% anggotanya adalah kaum petani yang harus di perjuangan dan akan berefek juga kepada anggota PPSS apabila UUCK ini diberlakukan.
PPSS menurunkan 80 anggota petani yang dimana terdiri dari 60 pria dan 10 kelompok tani wanita yang diberi nama KWT Damara Bunsar, Dan 10 lagi petani milenial.
Sekjen KPA Dewi Sartika menyampaikan, Prioritas tanah untuk PSN dan kelompok koporasi semakin meneguhkan bahwa UUCK adalah kebijaksanaan kontra reforma agraria, sebab menyediakan legitimasi hukum untuk terlaksana proses perampasan tanah dengan dalih PSN
Sementara Ketua PPSS Herlan Suryadih menegaskan terkait UUCK no 6 Tahun 2023 ini harus di cabut dan dibatalkan beserta turunannya karena akan menyesangsarakan para petani
Ia menjelaskan bahwa UUCK ini adalah bentuk penghianatan pemerintah terhadap konstitusi yang telah menjadi hak petani sebagai warga negara dalam berkedudukan