mitranewssukabumi.com - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi , Daden Sukendar, Akhirnya Angkat bicara terkaita cuitanya yang diprotes oleh puluhan kelompok Organisasi kemasyarakata (Ormas) Silam di wilayah Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu
Sebelum Ia membuat pernyataan melalui kanal youtube milik warta Ahmadiyah saat di undang pihak Jamaah Ahmadiyah. Dan cuitanya tersebut sempat menuai polemik dar berbagai Ormas Islam di Kabupaten Sukabumi
Daden Sukendar mengaku “sebagai hamba Allah yang dha’if mahalul khata wa nisyan”. Kembali menyampaikan permohonan maaf yang seluas luasnya kepada seluruh pihak, namun dari lubuk hati yang paling dalam, ia menyampaikan tidak ada niat sama sekali untuk menyinggung siapapun apalagi berbuat gaduh.
“Terlebih dalam pernyataan saya yang disebarkan pada kanal youtube Warta Ahmadiyah itu. Tentunya banyak kealfaan dan kekurangan saya. Sekali lagi saya mohon di maafkan”. Kata Daden Sukendar saatn Tabayun atau klarifikasi bersama MUI Kabupaten Sukabumi dan sejumlah perwakilan Ormas Islam di Kabupaten Sukabumi yang di selenggarakan di Saung Stroberi Jl. Kadudampit Cisaat Sukabumi, Jum’at (17/03/2023)
Melalui forum ini, Daden Sukendar menyampaikan permohonan maaf yang kesekian kalinya kepada Almukarrom pengurus MUI Kabupaten Sukabumi, Wabilkhusus Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, karenanya ia baru bisa memenuhi undangan resmi MUI dan hadir secara langsung untuk bertabayun atas masalah yang dituduhkan kepada dirinya
Ia menegaskan, bahwa dalam pernyataan tersebut, ia tidak berbicara dalam kapasitas sebagai Pengurus harian MUI, baik selaku Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, ataupun Ketua komisi kerukunan MUI Kabupaten Sukabumi dan tidak sama sekali menyebut MUI Kabupaten Sukabumi
“Saya mengaku telah membuat testimoni ketika ditanya oleh Jurnalis Warta Ahmadiyah. Ya selaku tamu dalam kunjungan waktu itu saya memperkenalkan diri dalam testimoni itu selaku ketua FKUB Kabupaten Sukabumi. Ya hanya untuk mempertegas, apa yang saya sampaikan juga dalam semangat menjaga kerukunan atas dasar persaudaraan dan kemanusiaan”. Ujarnya
Selain itu Daden Sukendar menyampaikan dalm forum yang terhormat ini, bahwa kunjungan dirinya ke markas pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Parung Bogor, adalah mendampingi Ketua STAI – Almasthuriyah dalam rangka memenuhi undangan JAI, seklaigus Studi Ilmiah Pengembangan IT dibidang per-Televisian dan dunia digital
“Karena kami merupakan bagian Dosen di perguruan tinggi kami – Al-masthuriyah tercinta yang sedang mencoba mengembangkan jurusan komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah”. Jelasnya
Daden Sukendar Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi
Meskipun demikian lanjut Daden Sukendar, untuk kebenarannya dipersilahkan MUI Kabupaten Suabumi memohon tabyun kepada ketua STI Al-masthuriyah Almukarom Dr. KH. Abu Bakar Sidik. Sementara terkait hal yang dituduhkan kepada dirinya. Ia memohon kiranya semuanya menyimak kembali vidio kanal youtube Warta Ahmadiyah tersebut dengan seksama. Karena, ia tidak merasa menyebut secara verbal Ahmadiyah sebagai saudara sesama muslim
“namun narasi itu di munculkan oleh para Jurnalis. Bahkan di bagian akhir video saya menyebutkan bahwa “menurut saya Jemaat Ahmadiyah itu Saudara, paling tidak secara berbangsa dan bernegara. Kita harus bersama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Jadi dengan tuduhan kalimat verbal yang tak pernah saya ucapkan dalam video tersebut hingga saya dituduh murtad, bahkan kafir dan harus taubat serta disahadatkan kembali, dan yang paling menyedihkan ada yang menyebut halal darahnya, saya merasa di fitnah dan di dzalimi,
Dengan demikian Kata Daden Sukendar, dimohon MUI Kab. Sukabumi ikut bertanggung jawab atas pemulihan nama baik saya, karena saya juga punya sahabat, saudara dan keluarga yang sangat terdampak atas tuduhan keji tersebut “
Selain itu, Sebagai bagian dari pengurus MUI Kab. Sukabumi, saya sangat menghormati dan menganggap fatwa MUI pusat yang menyatakan bahwa jamaah Ahmadiyah sesat atau bahkan non-Muslim adalah fatwa yang otoritatif karena didasarkan atas dalil dan istinbath hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Oleh karena itu fatwa itu, secara etik tetap menjadi pegangan bagi seluruh pengurus MUI di Indonesia. Namun sungguhpun demikian, dalam kontek hukum agama ataupun hukum negara, fatwa MUI tidak mengikat , artinya diikuti atas dasar kesadaran etis, kecuali sebagian fatwa yang telah dilegitimasi oleh hukum negara. Ucapnya
Ia menyampaikan sebagai bagian dari Jama’ah dan juga pengurus Jam’iyah Nahdlatul Ulama (Ketua LAKPESDAM PCNU Kab. Sukabumi), saya juga menjunjung tinggi keputusan NU yang mengakui adanya tiga jenis persaudaraan yang harus dikembangkan dalam kehidupan, yakni; ukhuwah basyariyah (saudara sesama manusia), Ukhuwah Wathoniyah (Saudara Sebangsa) dan Ukhuwah Islamiyah (Saudara seagama) sebagaimana sering disampaikan Oleh Pimpinan Kami Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Kholil Staquf (Gus Yahya).
Oleh karena itu, terlepas dari perbedaan yang muncul di antara umat Islam dalam menilai jemaat Ahmadiyah, saya menganggap bahwa setidaknya jemaat Ahmadiyah di Indonesia adalah saudara sebangsa dan setanah air yang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya
Maka Bagi Saya Seluruh Umat Manusia termasuk Warga Organisasi Ahmadiyah adalah Saudara. Terlebih sebagai santri, kami diajarkan di Pondok Pesantren Al-Masthuriyah oleh para Kiyai kami agar kami berpegang teguh kepada Ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah Annahdliyyah,
Perihal desakan saya untuk mundur dari MUI dan FKUB Kab. Sukabumi, saya menyatakan mohon maaf saya tidak akan mundur sampai menyelesaikan amanah ini sesuai dengan SK yang saya dapatkan, karena menurut saya tidak ada alasan yang sesuai dengan ketentuan/aturan Organisasi baik dalam MUI maupun FKUB yang mengharuskan saya mundur atau di berhentikan. Imbuhnya
Daden Menegaskan, Bagi saya eksistensi saya di FKUB maupun MUI selama ini saya jalani secara aktif dan ikhlas, dijadikan sebagai ladang amal, tempat mengabdikan diri kepada Agama, Nusa dan Bangsa yang harus dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab, bukan mencari untung atau mencari sesuap nasi. Tetapi kalau tetap diberhentikan, tidak ada kewajiban saya untuk membela jabatan mati-matian. Namun untuk itu, saya ingin MUI mendapatkan persetujuan tertulis dari PCNU Kab. Sukabumi,
karena saya di masukan pengurus MUI Kab. Sukabumi hanya karena jabatan dan keaktifan saya di PCNU, bukan karena kemampuan saya yang dhaif ini
UK Awarudin Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Uk Awarudin mengatakan Pada rapat pimpinan harian MUI Kabupaten Sukabumi telah belajar lancar dan penuh Khidmat
“jadi rapat ini melaksanakan klarifikasi atau tabayun kepada sodara Daden Sukendar yang sudah beberapa kali kita nantikan untuk hadir dan Alhamdulillah hari ini sodara Daden sukendar bisa hadir”
Pada kesempatan ini, MUI Kabupaten Sukabumi dengan Sodara Daden Sukendar, dalam sisi kemanusiaan, sisi persahabatan tidak ada masalah. Tetapi itu, MUI akan mengambil kesimpulan dan sikap, maka dari kesimpulan rapat tersebut akan melaksankan rapat pleno yang akan datang
“Sodara Daden Sukendar sudah kalrifikasi, bahkan ada 9 poin yang tertulis dan insyaallah akan kita bicarakan didalam rapat pleno yang akan datang” ujarnya
Pada rapat Pleno nanti, akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dewan pertimbangan, karena pada rapat pleno harus dihadiri oleh dewan pertimbangan. Sementara prihal keputusan Komisi Fatwa MUI dalam menyikapi persoalan tersebut akan di sampaikan dalam rapat pleno