MitranewsSukabumi - Satreskrim Polres Kotabaru melalui Unit Buser yang di backup Unit Jatanras Polres Paser Polda Kaltim berhasil membekuk / melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Pada Jum’at, (02/12/2022)
Penangkapan kepada pelaku pria berinisial EKR yang mengaku berjenis kelamin perempuan beriinisial A dilakukan pada hari Selasa (29/11) sekitar pukul 06.00 Wita di Jl. Cimpedak Komp. Jone Indah Rt.09, Desa Jone Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditia Siregar, SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, S.I.K , menjelaskan dalam jumpa pers pada Jum’at (02/11) di Aula Polres Kotabaru, kejadian berawal saat pelapor, dan saksi membuka HP Korban, kemudian pelapor mendapati chatp milik korban dengan pacarnya (terlapor).
Dalam isi chatnya, pacar dari korban yang diketahui pria mengaku perempuan bernama Adelia sedang ada permasalahan hutang piutang. Membaca hal itu, korbanpun sontak bersedia membantu permasalahan tersebut dengan mengirimkan dana melalui transfer Bank BNI atas nama Firdaus Baihaqi sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas nuta rupiah).
Berselang beberapa hari kemudian, korban mengirimkan uang lagi sebesar Rp.344.700.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama K. Dimana, uang ratusan juta rupiah itu dikirim secara bertahap hingga pada akhirnya terlihat transaksi transfer hingga 24/10 2022.
Sejak saat itulah pelapor, dan saksi mulai curiga, dan menanyakan maksud dari transferan uang tersebut kepada korban. Saat itu pula korban membenarkan akan adanya transaksi dengan alasan ingin membantu permasalahan pacarnya (terlapor).
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.361.700.000,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru, dan Bank yang bersangkutan guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskan Abdul Jalil, tertipunnya korban berawal, pelaku menghubungi korban mengaku mendapatkan nomer korban dari akun Facebook-nya.
Selanjutnya tersangka menghubunginya melalui WA dengan merubah suaranya yang mirip perempuan dengan mengatasnamakan A. Hingga bulan September 2022 korban mengutarakan bahwa dirinnya ingin menikahi tersangka yang belum diketahui bahwa tersangka merupakan seorang laki-laki.
Momen itu dimanfaatkan tersangka untuk melakukan penipuan terhadap korban dengan menjanjikan kepada korban, dan jika dapat membantu masalah hutang piutang tersangka bersedia datang ke Kotabaru untuk di nikahi oleh Korban.
Tersangka juga mengaku dirinya adalah perempuan berprofesi sebagai dokter hewan. Dengan pengakuan tersebut korban menyetujui dan pada akhirnya A melakukan penipuan dengan cara meminta trasnfer Uang hingga tiga ratusas juta lebih.
Dari hasil penipuannya, dipergunakan untuk membeli Hp Iphone 13 Pro Max, laptop accer dan segala perabotan rumah tangga serta pakaian, dan sisanya digunakan untuk membayar sewa toko usaha kulinernya, dan sisanya untuk kebutuhan makan sehari-hari di pinjamkan kepada teman-temannya yang berdomisili di Sumenep Jawa Timu.
Dari hasil tangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kartu ATM BRI dengan Norek Atas nama Kartinah, 1 (satu) Buah HP Merk Iphone 13 Pro Max Warna Gold, 1 (satu) buah laptop merk accer warna silver, berbagai jenis perabotan rumah tangga, dan beberapa lembar pakaian dan 1 (satu) unit ranmor R2 merk Honda PCX warna putih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Di akhir ungkapannya, Jalil menghimbau kepada seluruh masyarakat Kotabaru khususnya untuk tidak mudah terpancing dengan orang yang suka tipu-tipu dengan berbagai cara. Hendaknya kejadian ini sebagai peringatan buat warga.