Mitra News Sukabumi - Satu unit mobil Suzuki
Carry bernomor polisi F 8804 UV yang dikemudian DM tertabrak KA Pangrango saat
melintas di perlintasan rel kereta di Jalan Almuwahidin Kampung Pasirsireum,
Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, tempat kejadian adalah lintasan liar antara Stasiun Cibadak-Cisaat yang tidak disertai rambu. Dalam keterangan tertulisnya, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB saat KA Pangrango melaju dari Bogor menuju Sukabumi. Insiden tabrakan mobil bak dengan KA Pangrango mengakibatkan perlambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur kereta terhalang oleh mobil.
“Saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal,
tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah
melakukan evakuasi. Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian
tersebut,” ujarnya.
Eva juga menambahkan, PT KAI Daop 1 Jakarta
menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak
kejadian tersebut. Eva mengatakan para pengendara diimbau selalu menggunakan
perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu, dan
sirene.
“Para pengendara yang melintas di perlintasan
sebidang resmi juga diimbau tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene
sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup,” imbuh Eva.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta
api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus
ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta tersebut juga
mengatakan, Program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai
bentuk dukungan keselamatan dan keamanan bersama. Sejak awal Januari hingga
September 2022, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar
di 40 titik.
“Kami meminta masyarakat yang tinggal di sekitar
rel tidak membuat perlintasan liar karena membahayakan keselamatan perjalanan
KA dan masyarakat. Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849
antara Stasiun Cibadak-Cisaat alias lokasi kejadian akan ditutup. Penutupan
perlintasan liar ini merupakan bagian dukungan PT KAI untuk mewujudkan
keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres
Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan mobil bak terbuka warna hitam yang
terlibat kecelakaan adalah Suzuki Carry bernomor polisi F 8804 UV yang
dikemudian DM. Yanuar menyebut insiden kecelakaan bermula saat mobil melaju
dari Jalan Almuwahidin menuju Karangtengah lalu mengalami mati mesin. Tak ada
korban jiwa dalam kecelakaan ini.
“Setibanya di TKP, saat
melintasi jalan menanjak perlintasan kereta api, diduga mesin kendaraan mati.
Saat bersamaan KA Pangrango dengan masinis berinisial GDP melintas dari Bogor
menuju Sukabumi. Sehubungan jarak sudah terlalu dekat, bagian depan KA
Pangrango mengenai bagian samping kanan mobil. Pengemudi selamat karena
berhasil melompat sebelum terjadi tabrakan,” pungkas Yanuar.